Kompas TV nasional hukum

Tak Pilih BUMN, Tom Lembong Malah Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 13:16 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tom diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus impor gula tahun 2015 hingga 2016.

Dalam dakwaan, Tom disebut melakukan impor gula saat produksi gula dalam negeri cukup, dan perbuatannya dinilai memperkaya orang lain dan korporasi hingga timbul kerugian negara sebesar 578 miliar rupiah.

Jaksa juga memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jakarta periode 2017 hingga 2022, Anies Baswedan turut hadir di ruang sidang guna memberikan dukungan pada Tom Lembong.

Baca Juga: Terkuak! Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

#tomlembong #korupsi #imporgula #sidang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x