Kompas TV nasional hukum

Kasus Pagar Laut Bekasi, KKP: PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar

Kompas.tv - 2 Maret 2025, 23:16 WIB
kasus-pagar-laut-bekasi-kkp-pt-trpn-sudah-bayar-denda-rp2-miliar
Situasi pembongkaran pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (Sumber: DKP Jabar via Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), salah satu perusahaan yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, telah membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Ipunk menjelaskan, sesuai dengan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 terkait penetapan denda administratif terhadap PT TRPN, perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi sebesar Rp2 miliar yang kini telah dibayarkan sepenuhnya.

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025)," ujar Ipunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambahnya.

Baca Juga: Menteri ATR Sebut Dua Perusahaan Bakal Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Bekasi

Dilansir Antara, PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, termasuk membayar denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan ini telah mengakui melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak memiliki dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN.

Tindakan pemasangan pagar laut tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x