Kompas TV nasional hukum

Kades Kohod Didenda KKP Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Klien Saya Belum Tahu, Belum Terima Info Resmi

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 16:22 WIB
kades-kohod-didenda-kkp-rp48-miliar-kuasa-hukum-klien-saya-belum-tahu-belum-terima-info-resmi
Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat konferensi pers di halaman rumahnya, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025). (Sumber: Intan Afrida Rafni via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV – Yunihar selaku kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, masih akan berdiskusi dengan kliennya mengenai denda sebesar Rp48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Yunihar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KKP mengenai adanya denda tersebut, termasuk Arsin.

Ia menyebut, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan disebut belum mendapatkan informasi resmi apa pun terkait perkara itu.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata Yunihar, kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, DPR Ragukan Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar

Ia mengaku mengetahui adanya denda tersebut melalui pemberitaan di media, bukan dari pihak yang berwenang.

"Sampai hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, adanya pernyataan yang menyebut kliennya siap untuk membayar denda Rp48 miliar itu dinilai tidak benar.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya menghormati kewenangan KKP dalam menangani perkara ini.

"Pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," kata dia.

Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Arsin dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Ia menyampaikan hal itu saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu Saudara A selaku kepala desa dan Saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti.

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x