JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada kepala desa dan perangkat Desa Kohod.
Keduanya terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Menteri Sakti menyebut bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keduanya telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kades Kohod Ditahan Akibat Sertifikasi Pagar Laut, Warga Cukur Gundul Massal
#denda #menterikp #sertifikat #pagarlaut #kadeskohod
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.