JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa berinisial T, bersedia membayar denda Rp48 miliar.
Keduanya dijatuhi denda Rp48 miliar karena menjadi penanggung jawab pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A (Arsin) dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," kata Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, penetapan Arsin dan anak buahnya itu sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut Tangerang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran," ujarnya.
Baca Juga: Kades Kohod dan Anak Buahnya Dikenai Denda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang
Dia mengatakan Arsin dan T telah mengakui bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada kedua pelaku tersebut.
"Yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ujarnya.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta (UK) selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka diduga telah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Dalam kasus tersebut, Arsin dkk pun telah resmi ditahan Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Kades Kohod Ditahan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Potensi Larikan Diri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.