Kompas TV nasional hukum

Kades Kohod dan Anak Buahnya Dikenai Denda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 17:26 WIB
kades-kohod-dan-anak-buahnya-dikenai-denda-rp48-miliar-terkait-pagar-laut-tangerang
Kepala Desa Kohod, Arsin, saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin dan anak buahnya yang berinisial T, didenda Rp48 miliar atas pagar laut Tangerang. (Sumber: KOMPAS.com/Acep Nazmudin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, dikenai denda sebesar Rp48 miliar.

Dia mengatakan kedua pelaku tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan anak buahnya yang berinisial T.

Informasi tersebut disampaikan Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," katanya.

"Yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," sambungnya, dipantau dari kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Cegah Kasus Serupa Pagar Laut di Tangerang, KKP Lakukan Antisipasi dengan Cara Ini

Menurut penjelasannya, penetapan kedua pelaku dan pemberian sanski tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti.

Ia menuturkan Arsin dan T telah mengakui dan mengatakan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. 

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," tegasnya.

Arsin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, oleh Bareskrim Polri.

Arsin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Arsin dkk diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah.

Baca Juga: Kades Kohod Ditahan, Warga Syukuran dan Cukur Gundul Massal

Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” kata Brigjen Djuhandhani, Selasa, 18 Februari 2025.

Pada Senin (24/2/2025), Bareskrim resmi menahan Kades Kohod dkk dalam kasus tersebut.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube DPR RI




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x