Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Beberkan Pemufakatan Jahat Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 T

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 17:04 WIB
kejagung-beberkan-pemufakatan-jahat-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-negara-rugi-rp193-7-t
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membeberkan bagaimana awal mulai pihaknya menemukan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampa dengan 2023.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).

“Dalam periode 2018- 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” kata Harli.

“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” lanjutnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR Akan Panggil Pertamina soal Tata Kelola Minyak Mentah: Ini Penipuan Sangat Besar

Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung telah menetapkan para tersangkanya.

Mereka adalah RS atau Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS atau Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP atau VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Berdasarkan fakta penyidikan, para tersangka melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar menurunkan readiness/produksi kilang.

Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Kemudian saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak.

“Dengan fakta sebagai berikut, produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS,” kata Harli.

“Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah, dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” lanjut Harli.

Selanjutnya, saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor).

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Harli.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x