Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Layanan Bank Emas, Benarkah Emas Indonesia Mengalir ke Luar Negeri?

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 17:11 WIB
presiden-prabowo-luncurkan-layanan-bank-emas-benarkah-emas-indonesia-mengalir-ke-luar-negeri
Ilustrasi emas batangan. (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan layanan bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025) siang. Acara peresmian berlangsung di The Gade Tower, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyatakan Presiden Prabowo  meresmikan langsung layanan bank emas tersebut.

Apa Itu Bank Emas?

Bank emas adalah institusi keuangan khusus yang mengelola transaksi emas. Pengumuman soal peresmian layanan bank emas ini sebelumnya sudah diutarakan oleh Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2) pekan lalu.

Baca Juga: Menkum: 19.337 Napi Diseleksi dan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

"Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Prabowo memaparkan alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri yang diekspor tidak memiliki penyimpanan khusus di dalam negeri.

"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Prabowo.

Baca Juga: Emak-Emak di Pematang Siantar Meradang, Uang Rp2 Miliar Digelapkan Koperasi Bank

Prabowo juga mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x