JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan harapan masyarakat Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Menag menekankan, kriteria istitha’ah (kemampuan) haji sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
Hal ini ia sampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Abdulrahman Al-Jalajel dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," kata Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Penggantian Calon Jemaah Haji Khusus jika Batal Berangkat
Menurut Menag, banyak dari jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut, tapi masih dalam kondisi fisik yang prima dan mampu menjalankan ibadah haji dengan baik.
"Karena di Indonesia ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur," imbuhnya.
Jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah haji, pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun kepada Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini penting agar calon jemaah haji bisa memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah dan Petugas Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.