JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan alasan penahanan Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang lainnya.
Bareskrim menahan Kades Kohod dkk per Senin (24/2/2025) usai diperiksa.
"Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Alasan kedua, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang mungkin masih diperlukan pihak kepolisian.
"Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini," terangnya.
Alasan ketiga, Djuhandhani mengungkapkan, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita takutnya (tersangka) mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," bebernya.
Baca Juga: Kasus Sertifikat Pagar Laut, Polisi Periksa Kades Kohod hingga 5 Jam
Selain Kades Kohod Arsin, Bareskrim juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri hari ini.
"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," sebut Djuhandani.
Menurut keterangannya, keempat tersangka menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 12.30 sampai pukul 20.30 WIB.
Selama pemeriksaan, Djuhandhani menyatakan, pihaknya tetap memberikan hak istirahat, ibadah, dan makan kepada pihak yang diperiksa.
Djuhandani juga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pagar laut Tangerang ini sampai tuntas.
"Di samping proses ini, kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut, kita terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik, yaitu penanganan sampai tuntas," ujarnya.
Pada Selasa (18/2/2025) lalu, Djuhandhani menyebut Arsin dkk diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah.
Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya, Selasa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.