JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Senin (24/2/2025).
Selain Kades Kohod, polisi juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempatnya ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri, hari ini.
"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," ungkap Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk tindak lanjut, setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Detik-Detik Kades Kohod Arsin Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Dia juga membeberkan alasan penahanan keempat tersangka.
"Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri," sebut Djuhandhani.
Alasan kedua, kata dia, berkaitan dengan barang bukti.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.