JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kepala Desa Kohod, Yunihar, menyebut bahwa dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kliennya hanya membantu dalam pembuatan surat keterangan hingga mengajukan berkas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun, Yunihar mengklaim adanya pihak ketiga yang mendorong penandatanganan penerbitan surat-surat tersebut tanpa penjelasan yang lengkap.
Untuk mengetahui perkembangan terkini pemeriksaan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat di Laut Tangerang, simak laporan Jurnalis KompasTV, Eriel Wira Natha dari Bareskrim Polri.
#polisi #pagarlaut #kadeskohod
Baca Juga: Kasus Sertifikat Pagar Laut, Polisi Periksa Kades Kohod hingga 5 Jam
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.