JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
Diketahui, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, terhitung hingga saat ini usianya sudah memasuki 44 tahun.
"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," kata Adies kepada wartawan, Senin (24/02/2025).
Baca Juga: Pakar Hukum Bahas RUU KUHAP, Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.
Adies memastikan pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," katanya.
Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.
"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, melalui revisi KUHAP ini penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.
Baca Juga: Hakim Cek Rumah Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Dalam KUHAP Tidak Termasuk Alat Bukti
"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," katanya.
Sebelumnya, revisi KUHAP telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/02/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.