Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

Kompas.tv - 19 Februari 2025, 07:57 WIB
kuasa-hukum-sebut-kepala-desa-kohod-akan-lakukan-upaya-hukum-usai-jadi-tersangka
Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) dalam konferensi pers di halaman rumahnya, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). (Sumber: Intan Afrida Rafni via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Rendy mengaku baru mengetahui penetapan tersangka tersebut melalui media. Ia menyebut polisi belum memberi pemberitahuan resmi.

Menurut dia, Arsin akan menghormati proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum," ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod Cs dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Mengenai kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan, saat ini sudah semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.

"Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tersangka) ini," imbuhnya.

Usai jadi tersangka, Arsin disebut masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rendy mengaku telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.

"Kami tadi siang bertemu. Face to face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik," kata dia.

Rendy berharap masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu," ucapnya.

Baca Juga: Kades Kohod Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait penetapan Arsin sebagai tersangka, sebab kliennya merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri," kata dia.

Meski demikian, ia tidak memerinci langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan Kepala Desa Kohod itu sebagai tersangka.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x