JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) BAA, Sersan Satu AA, dan Sersan Satu RH memberikan bantahan kepada keterangan saksi selaku anak bos rental di sidang lanjutan penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
"Yang kami bantah dan keberatan Yang Mulia saat mereka penjegakat di Saketi, mereka, yang kami lihat dari mobil Sigra, mereka tidak ada etika yang baik. Maksudnya dalam arti menyampaikan dengan baik-baik," ujar terdakwa 1.
Baca Juga: Kala Hakim Tegur Terdakwa Anggota TNI AL di Sidang Penembakan Bos Rental
#bosrentalmobil #penembakan #tni #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.