Kompas TV nasional peristiwa

Pengajar UGM: Dwifungsi ABRI Dimunculkan Kembali di Era Jokowi, Meluas di Era Prabowo

Kompas.tv - 19 Februari 2025, 06:00 WIB
pengajar-ugm-dwifungsi-abri-dimunculkan-kembali-di-era-jokowi-meluas-di-era-prabowo
Pasukan sedang bersiap atas kendaraan taktis di upacara TNI AD 2024. (Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dwifungsi ABRI yang sudah dihilangkan di awal reformasi, kini sedang dimunculkan kembali. Jabatan-jabatan yang seharusnya diisi kelompok sipil kini mulai banyak diisi militer aktif.

Sosiolog sekaligus Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Muhammad Najib Azca, menyatakan sekarang ini ada peningkatan tren terhadap perluasan jabatan militer di sektor sipil. 

Padahal berdasarkan konstitusi, prajurit militer hanya boleh mengisi jabatan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, seperti Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional.

“Dwifungsi ABRI ini sudah dihilangkan. Sekarang ini sudah mulai dimunculkan kembali, bahkan sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Belakangan semakin meluas di pemerintah Presiden Prabowo,” ucap Najib, Selasa (18/2/2025) dikutip dari laman UGM.   

Beberapa indikator yang terlihat mencolok adalah pemerintah diduga berupaya memperluas jabatan bagi militer melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian diangkatnya Perwira Tinggi TNI AD, Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog. Pengangkatan tersebut menuai kontroversi dari berbagai kalangan, karena posisi tersebut bukanlah salah satu dari jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif. 

Baca Juga: TNI AD soal Pria Acungkan Pistol di Kemang: Anggota Kodam Siliwangi, Sudah Diamankan

Pada pertengahan tahun lalu, kata Najib, terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang diubah. Pasal 47 dan 53 ditambahkan klausul “Kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”. Artinya, setiap prajurit militer yang telah mendapat izin presiden diperbolehkan mengisi posisi di pemerintahan maupun sektor sipil tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan militernya.

Revisi UU TNI ini telah disetujui oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna Mei 2024 lalu.

Jokowi Butuh Perlindungan

Dalam pengamatan Najib, kecenderungan pemerintah untuk memperluas jabatan militer muncul di era pemerintahan Jokowi. Hal itu dilakukannya karena ingin mendapat perlindungan militer.

Namun di era Prabowo, hal tersebut justru semakin meluas karena latar belakangnya sebagai tentara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/UGM




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x