JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berbicara terkait motif empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dugaan motifnya terkait ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kami kembangkan," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah melaksanakan konfrontasi terhadap para tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Namun terjadi saling lempar jawaban soal uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat tersebut.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini dan berputar-putar di antara mereka bertiga," jelasnya.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," sambungnya.
Saat disinggung terkait keuntungan yang didapat oleh para tersangka dalam kasus tersebut, ia menyebut hal itu masih didalami, mengingat tersangka masih memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Baca Juga: Kades Kohod Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Brigjen Djuhandani mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum ditahan oleh pihak Bareskrim.
"(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ucap Brigjen Djuhandhani.
Setelah melengkapi administrasi penyidikan, ia menyebut pihaknya akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Meski belum ada penahanan, Djuhandhani menyebut Bareskrim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap Arsin dkk.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.