JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto baru saja kalah di sidang gugatan praperadilan atas penetapan kasus tersangka terhadapnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons termasuk soal penahanan terhadap Hasto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW Harun Masiku, bersama seorang advokat Bernama advokat Donny Tri Istiqomah, pihak KPK belum menahan Hasto Kristiyanto. Hasto juga menjadi tersangka untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penahanan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Baca Juga: Usai Putusan Praperadilan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Depan untuk Pemeriksaan
"Penahanan itu 'kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), seperti melansir Antara.
Menurutnya, penyidik KPK mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Tessa mencontohkan penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.
Pria yang juga berasal dari unsur Polri tersebut mengatakan penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.
"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.
Baca Juga: Pengamat: Sinyal Gugatan Hasto Ditolak Sudah Ditangkap ketika Prabowo Statement di Acara NU
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI-P tersebut.
Hakim pada sidang praperadilan yang digelar Kamis (13/2) kemarin mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.