Kompas TV nasional hukum

Efisiensi Anggaran Komnas HAM-LPSK, Bagaimana Penegakan Hak Asasi dan Perlindungan Saksi-Korban?

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 06:20 WIB
efisiensi-anggaran-komnas-ham-lpsk-bagaimana-penegakan-hak-asasi-dan-perlindungan-saksi-korban
Logo kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI (Sumber: KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Efisiensi anggaran menyasar hampir seluruh kementerian dan lembaga, tidak terkecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Adapun efisiensi ini mengikuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam belanja negara maupun daerah. 

Lantas, bagaimana nasib penegakan HAM dan perlindungan saksi/korban di Indonesia setelah adanya efisiensi anggaran ini? 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, tantangan dari efisiensi anggaran yang sekitar 35 persen di komisi yang dipimpinnya berdampak besar pada mereka.

"Di sinilah jebakan atau tantangan dari rekonstruksi anggaran ini, di mana meskipun secara total efisiensinya hanya 35 persen, tetapi ketika diturunkan ke dalam belanja barang untuk pelaksanaan fungsi, maka dampaknya itu 90 persen," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Kamis (13/2/2025). 

Ia mengungkapkan, karena sudah ditetapkan belanja pegawai tidak boleh terkena dampak efisiensi, maka yang bisa dilakukannya di Komnas HAM adalah menakan belanja modal dan barang. 

Meskipun begitu, belanja barang juga harus tetap dikondisikan agar operasional kantor tetap berjalan. 

"Itu untuk menbiayai kantor, seperti listrik, komunikasi, ATK, dan sebagainya, maka itu harus didahulukan meskipun kami melakukan efisiensi, kalau nggak kantor nggak bisa buka, nggak bisa beraktivitas," ujar Atnike. 

Baca Juga: Menag Tanggapi soal Efisiensi Anggaran, Sebut Tak Akan Ubah Program Penting dan Sensitif

Adapun untuk belanja jasa, Atnike mengaku sudah tidak ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Komnas HAM, tetapi ada transisi, di mana pekerja-pekerja yang tadinya kontrak akan menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia juga mengungkapkan, efisiensi bisa berdampak pada pengurangan kualitas layanan dari Komnas HAM. 

Komnas HAM melakukan fungsinya dengan penyelidikan dan mediasi ke lapangan, di mana itu tidak lepas dari perjalanan dinas. 

Ketika efisiensi anggaran, di mana salah satunya untuk perjalanan dinas dipotong, Atnike khawatir ini akan mengurangi kualitas layanan. 

"Kami berusaha menjelaskan itu kepada pemerintah karena memang ada asumsi yang sedikit melakukan generalisasi bahwa kegiatan perjalanan dinas itu adalah kegiatan rapat-rapat atau seminar," tuturnya. 

Adapun dalam penegakan hukum atau penegakan HAM, Komnas HAM harus melakukan fungsinya dengan menemui secara langsung masyarakat, terutama dari kelompok-kelompok yang paling marjinal di Indonesia yang tersebar dari Aceh sampai Papua. 

"Peristiwa-peristiwa yang mereka alami tidak bisa ditangani hanya dengan misalnya komunikasi jarak jauh atau online, tetapi kami harus menemui secara langsung kelompok masyarakat korban, pemerintah daerah, aparat penegak hukum setempat, dan sebagainya, untuk mendapatkan keterangan," papar Atnike. 

"Ini yang sedang kami coba komunikasikan terus-menerus kepada pemerintah untuk dapat mengecualikan efisiensi dalam hal penegakan hak asasi manusia," sambungnya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x