JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara di kasus korupsi timah.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Menurut dia, putusan ini harus menjadi tamparan buat Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, dahulu Kejagung melalui jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman Harvey hanya 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Respons Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara: Telah Wafat Rule of Law
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim dan tuntutan jaksa,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Ia mengatakan, keputusan hakim pada tingkat banding terhadap kasus Harvey Moeis harus dihormati.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Selain itu, kata Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa.
Kedua, Rudianto juga menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
"Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," kata dia.
Politikus Partai Nasdem itu juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut hal memberatkan korupsi yang dilakukan Harvey adalah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Respons Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara: Telah Wafat Rule of Law
Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.