Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Respons Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara: Telah Wafat Rule of Law

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 15:27 WIB
kuasa-hukum-respons-vonis-harvey-moeis-diperberat-jadi-20-tahun-penjara-telah-wafat-rule-of-law
Foto Arsip. Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih merespons terkait hukuman kliennya yang diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih merespons terkait hukuman kliennya yang diperberat dalam kasus korupsi timah.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum) terhadap putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung

Ia pun meminta kepada masyarakat  untuk mendoakan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali, dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis," ujarnya.

Terlebih, menurutnya akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Vonis banding tersebut tentunya jauh lebih berat dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kepada Harvey dan tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara tersebut.

Ia menyebut dalam hal memberatkan, korupsi yang dilakukan Harvey sangat melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sementara itu, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam menjatuhkan putusan banding tersebut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x