JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan atau karyawan yang dirumahkan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Rabu (12/2/2025) siang. Setelah rapat dengan Komisi VII, disepakati bahwa tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan, tidak ada lagi pengurangan honor, dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan kontributor di daerah.
Iman Brotoseno mengakui sebelumnya memang ada beberapa daerah yang merumahkan karyawannya. Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan langsung ke daerah soal penerapan kebijakan ini.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Sebut "Raja Kecil" Lawan Efisiensi Anggaran | EFISIENSI ANGGARAN
#efisiensianggaran #dpr #tvri #phk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.