TANGERANG, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod serta kantor desa, lalu menyita 263 warkah tanah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan Surat Hak Milik dan Surat Hak Guna Bangunan di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 44 saksi, mulai dari warga hingga pihak kementerian, telah diperiksa.
Polisi menduga Kepala Desa Kohod, Arsin, mencatut nama warga untuk menerbitkan girik palsu.
Meski telah diperiksa, polisi masih belum menetapkan Arsin sebagai tersangka.
#kadeskohod #sertifikat #pagarlaut
Baca Juga: [FULL] Penyelidikan Polisi-Proses Hukum Kades Kohod Usai Akui Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.