JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Rifando diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batu bara di Kutai Kartanegara," terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (12/2/2025), via Antara.
Namun, pihak KPK belum memberi pernyataan lebih lanjut terkait nilai transaksi batu bara perusahaan tersebut serta hubungannya dengan kasus Rita.
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai
Dilansir Kompas.com, KPK menetapkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP), pada 2017.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada perusahaannya.
Selain itu, Rita menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan nilai 775.000 dolar AS atau setara Rp6,97 miliar.
KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah selama Mei sampai awal Juni 2024.
Hasilnya, KPK berhasil menyita 72 mobil dan 32 motor, uang tunai Rp6,7 miliar dan mata uang asing dengan taksiran sampai Rp2 miliar.
Kemudian enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.