JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, pihaknya secara resmi memberikan perlindungan kepada tujuh saksi dan korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi Kamis (2/1/2025).
Tujuh orang tersebut merupakan dua anak dan lima rekan kerja korban penembakan sekaligus pemilik rental mobil, Ilyas (48).
"Kami sudah memutuskan (permohonan perlindungan) terhadap tujuh orang pemohon diterima," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025), melansir Kompas.com.
Keputusan perlindungan terhadap korban dan saksi kasus penembakan ini, menurut keterangan Susilaningtias, sudah diputuskan resmi pada Senin (10/2).
Adapun untuk bantuan medis dan psikolog, Susilaningtias menuturkan, pihaknya masih menunggu rujukan dan asesmen.
"Berkaitan dengan kondisi medis juga kami masih menunggu berkaitan rujukan dari dokter terhadap korban untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.
"Kalau psikolog belum diputuskan karena korban masih menjalani perawatan medis, belum dilakukan asesmen psikologi," tambahnya.
Baca Juga: Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Siap Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya
Seperti Kompas.tv memberitakan sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1), menyebabkan satu orang meninggal dunia, yakni Ilyas, dan rekannya mengalami luka-luka, yakni Ramli (59).
Mereka ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku, satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, Ajat Supriatna atau AS, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.
Tiga orang personel TNI AL yang terlibat yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dilansir KompasTV.
Adapun pada Senin (10/2) kemarin, tiga personel TNI AL yang terlibat penembakan ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.
Dalam persidangan perdana tersebut, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain pasal pembunuhan berencana, KLK Bambang dan Sertu Akbar bersama Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa didakwa Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.