TANGERANG, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus operandi pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dari penggeledahan di tiga lokasi, polisi menyita 263 warkah tanah yang kini dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Kepala Desa Kohod juga telah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi. Modus perkara pemalsuan dokumen terkait pagar laut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca Juga: Usut Dokumen Palsu Pagar Laut Tangerang, Polisi Geledah Rumah Kades Kohod: Ada Bukti Apa?
#pagarlaut #tangerang #pemerintah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.