JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, menjalani sidang dakwaan hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/2/2025).
Dalam sidang ini, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada anaknya.
"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Adapun besaran yang diberikan oleh Meirizka yakni Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana
Menurut rincian Jaksa Penuntut Umum, Meirizka bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 120 ribu dollar Singapura atau Rp1,43 miliar kepada Heru, 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar kepada tiga hakim, serta 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta kepada Erintuah.
Perbuatannya sendiri berawal saat Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kemudian saat bertemu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim (Erintuah, Mangapul, dan Heru) sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, hal ini untuk memengaruhi para hakim agar menjatuhkan vonis bebas ke Ronald.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Demi Bebaskan Ronald Tannur
Selanjutnya, selama proses persidangan Ronald Tannur, tiga hakim tersebut telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa. Adapun uang yang diberikan oleh Lisa berasal dari Meirizka yang diserahkan secara tunai maupun transfer rekening.
Setelah menerima uang dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.