Kompas TV nasional hukum

[FULL] Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Pengadilan Militer, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 22:24 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025). 

Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum.

Baca Juga: Tanya Hakim ke Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil saat Jalani Sidang Perdana

#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x