JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa terdiri dari tiga anggota TNI AL adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
"Sudah sarapan belum, jawabnya yang keras," kata hakim ketua.
Diketahui sebelumnya, sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara tersangka lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
Baca Juga: Terungkap! Terdakwa Sempat Ancam Tembak Bos Rental Sebelum Masuk Rest Area Tol
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: VIla
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.