Kompas TV nasional hukum

Polisi Periksa 44 Orang terkait Dugaan Pemalsuan Izin Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 22:24 WIB
polisi-periksa-44-orang-terkait-dugaan-pemalsuan-izin-pembangunan-pagar-laut-tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar di kawasan laut di Tangerang, Banten.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut, dari 44 saksi tersebut, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait.

"Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan memanggil menteri terkait kasus tersebut, ia menyebut pertanyaan itu terlalu jauh.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, 25 Saksi akan Diperiksa

Sebab, menurutnya pihak yang berkaitan langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin.

"Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bareskrim Polri, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sudah terjadi pada tahun 2021.

"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor."

Pihak terlapor dalam perkara ini, kata dia, adalah AR, dengan pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari dapat kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Sikap Keras Prabowo di Harlah NU Puncak Kekesalan soal Elpiji hingga Pagar Laut

Diketahui, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang tersebut, dan sudah memasuki tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani, Selasa (4/2/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x