JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Seusai sidang, anak korban, Rizky Agam, menyatakan akan menjadi saksi di persidangan selanjutnya.
"Tadi juga sudah dikabarkan bahwa saksi dua dan tiga yaitu abang saya, ada Muhammad Nasrudin, dan saya sendiri, Rizky Agam, akan menjadi saksi di minggu depan di hari Selasa," ujar Rizky dalam Kompas Petang KompasTV, Senin.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana
Dia menegaskan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus ini.
"Sangat siap sekali karena ini ayah saya sendiri yang sudah hilang nyawa," tegas Rizky.
Ia menilai dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang hari ini, sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau kita melihat para terdakwa, memang sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa," kata Rizky.
Selain itu, jumlah tembakan yang dinyatakan dalam sidang juga dianggap sesuai.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.