JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terhadap tersangka 3 prajurit TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer Dua Nol Delapan, Jakarta.
2 dari 3 terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Anak korban yang hadir di persidangan bilang, akan terus mengawal sidang hingga putusan nanti dan siap jika diperlukan menjadi saksi dalam kasus yang menewaskan ayahnya ini.
Baca Juga: Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil, Anggota TNI AL Terancam Hukuman Mati
#penembakan #bosrentalmobil #pengadilanmiliter
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.