KOMPAS.TV - Saat pembacaan dakwaan, terungkap awal mula mobil bos rental dipilih oleh anggota TNI yang sedang mencari kendaraan, hingga terbentuknya sebuah grup chat WA.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Hari Senin (10/2/2025) ini menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan tersangka tiga prajurit TNI Angkatan Laut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut, tersangka penembakan bos rental hingga tewas, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Pelimpahan Berkas Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area, Sidang Segera Dilaksanakan
#penembakan #bosrentalmobil #sidang #tnial
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.