Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Tata Negara soal Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog: Itu Melanggar UU TNI dan UUD

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 10:27 WIB
pakar-hukum-tata-negara-soal-mayjen-novi-helmy-jadi-dirut-bulog-itu-melanggar-uu-tni-dan-uud
Pakar hukum tata negara Feri Amsari (Sumber: KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dinilai telah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk perwira TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

“(Penempatan Novi jadi Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” kata Feri.

Feri mengatakan, UU memang tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil, namun itu hanya untuk jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: KPK Belum Pindahkan 11 Mobil yang Disita dari Ketum PP Japto: Ada Kendala Secara Teknis

Sebagaimana bunyi Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Feri menegaskan, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog bukan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” tegas Feri.

Terpisah, Pengamat Militer Khairul Fahmi bahkan menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog memicu ambiguitas hukum.

Lebih dari itu, katanya, penempatan Novi sebagai Dirut Bulog juga berpotensi mengganggu netralitas TNI.

Baca Juga: Menteri Perumahan Maruarar Sirait Mengaku Agak Pesimis soal Tapera: Polemik di Publiknya Tinggi

“Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog,” kata Khairul.

“Memang ada beberapa potensi dampak yang kemudian perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog yang dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Pejabat Dirut Bulog sebelum Mayjen Novi Helmy Prasetya adalah Wahyu Suparyono.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x