JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat polisi lainnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kasus dugaan pemerasan.
Kompolnas menyebut AKBP Bintoro diberhentikan tidak dengan hormat.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang hadir dalam sidang kode etik menyebut, sidang kode etik diikuti oleh lima terduga pelanggar, yaitu AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M, dan Ipda ND.
Kelima terduga pelanggar ini diduga ikut bersama AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan.
#akbpbintoro #kodeetik #pemerasan #sidang
Baca Juga: Cerita soal Dana Pembangunan, Istana: Anggaran IKN Tetap Ada, Tapi Belum Dibuka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.