BANTEN, KOMPAS.TV - Peredaran uang palsu di Tangerang, Banten, terungkap. Polisi berhasil menangkap 14 pelaku sindikat pembuatan uang palsu dan mengamankan uang palsu senilai Rp 168 juta dan seribu lembar dolar Amerika Serikat pecahan seratus.
Inilah penggeledahan sebuah rumah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, milik salah satu pelaku sindikat peredaran uang palsu. Polisi menemukan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp100.000,- yang siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menggerebek sindikat peredaran uang palsu di Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka peredaran uang palsu dan menyita uang palsu senilai Rp186,5 juta serta 1.034 lembar dolar Amerika pecahan $100.
Modusnya, para pelaku menawarkan calon korban untuk membeli uang palsu dengan uang asli. Korban akan mendapat empat kali lipat dari uang asli yang ditukar.
Komplotan uang palsu ini telah beroperasi selama 1 tahun dan diduga telah menyebarkan uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
#uangpalsu #banten #tangerang #cikupa
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.