Kompas TV nasional humaniora

Harus Daftar di OSS dan Miliki NIB Agar Jadi Sub-Pangkalan, Pengecer: Perlu Sosialisasi Soal Syarat

Kompas.tv - 8 Februari 2025, 00:55 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kementerian ESDM telah menginstruksikan agar penjual eceran elpiji 3 kilogram melakukan pendaftaran untuk menjadi Sub-Pangkalan, dengan mendaftar di situs Kemitraan Pertamina.

Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?

Berikut hasil liputan Jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yanuar Ruslim, yang akan menunjukkan kepada Anda proses pendaftaran sub-pangkalan di warung pengecer.

Baca Juga: Pengecer Gas 3 Kg Keluhkan Sulitnya Pendaftaran di Website Sub-Pangkalan

#pengecer #gas3kg #subpangkalan #pertamina 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x