KOMPAS.TV - Kementerian ESDM telah menginstruksikan agar penjual eceran elpiji 3 kilogram melakukan pendaftaran untuk menjadi Sub-Pangkalan, dengan mendaftar di situs Kemitraan Pertamina.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?
Berikut hasil liputan Jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yanuar Ruslim, yang akan menunjukkan kepada Anda proses pendaftaran sub-pangkalan di warung pengecer.
Baca Juga: Pengecer Gas 3 Kg Keluhkan Sulitnya Pendaftaran di Website Sub-Pangkalan
#pengecer #gas3kg #subpangkalan #pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.