JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) soal penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk.
Choirul Anam mengatakan sebanyak dua polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, salah satunya AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metri Jakarta Selatan.
“Yang sudah diputuskan yaitu AKBP B. PTDH dia, jadi dia kena PTDH. Yang satunya AKP M masih proses,“ kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Sidang Kode Etik AKBP Bintoro, Kompolnas: 21 Saksi Diperiksa
#akbpbintoro #kompolnas #polisi
Video Editor: Vila Randita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.