KOMPAS.TV - DPR membuat aturan baru yang memperluas kewenangannya mengevaluasi pejabat negara.
Apa yang mendasarinya dan bagaimana dampaknya pada independensi pejabat dan sistem ketatanegaraan?
Kita akan bahas bersama Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan dan Anggota Baleg DPR, Daniel Johan.
Baca Juga: Aturan Baru Disahkan, DPR Bisa Copot Hakim MK Hingga Pimpinan KPK
#dpr #bisacopot #hakimmk #kpk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.