JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (kejagung) menyatakan Kepala Desa (kades) Kohod belum menyerahkan buku Letter C (bukti kepemilikan tanah serta data dasar dalam pembuatan sertifikat tanah) Desa Kohod untuk penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
“Itu belum (diberikan),” keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam, via Antara.
Adapun untuk pemanggilan, kejagung menyatakan masih memonitor perkembangan kasus.
Pihak kejagung juga mengungkapkan, pihaknya mendahulukan penyelidikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN) dari segi administrasi.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ujar Harli.
Baca Juga: Pekan Depan Komisi IV DPR Panggil Menteri KP Sakti untuk Bahas Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Dilansir KompasTV, saat ini Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihak kejagung membenarkan penyelidikan itu dimulai dengan permintaan data kepada Kepala Desa Kohod.
Permintaan data dan dokumen tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tertanggal (22/01/2025).
Dalam surat Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, tertulis adanya permintaan untuk memberikan dokumen buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang serta dokumen lain terkait.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.