Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah akan Bentuk Badan Pengawas Distribusi Elpiji 3 Kg, Ini Tugas dan Kerjanya

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 06:30 WIB
pemerintah-akan-bentuk-badan-pengawas-distribusi-elpiji-3-kg-ini-tugas-dan-kerjanya
Pertamina melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 9.520 tabung yang tersalurkan di wilayah Kabupaten Belitung dan 7.280 tabung di wilayah Kabupaten Belitung Timur. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran elpiji 3 kilogram (kg). Langkah ini mirip dengan sistem pengawasan yang telah diterapkan pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Bahlil menegaskan, tujuan utama pembentukan badan ini adalah memastikan subsidi elpiji 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan penyaluran elpiji bersubsidi berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," ujar Bahlil dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Presiden Prabowo Batalkan Aturan Elpiji 3 Kg Menteri Bahlil, Ini Kata Komisi VI DPR dan Pengamat

Pengecer Elpiji 3 Kg Berubah Menjadi Sub-pangkalan

Salah satu perubahan dalam kebijakan distribusi elpiji subsidi adalah penataan ulang pengecer. Pemerintah tidak membatalkan kebijakan larangan pengecer, tetapi justru menaikkan status mereka menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Dengan perubahan ini, transaksi pembelian elpiji 3 kg akan dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Pertamina.

Sistem ini memungkinkan pemantauan lebih transparan mengenai jumlah elpiji yang dijual, harga transaksi, serta menghindari penyimpangan seperti markup harga atau penjualan ke pihak yang tidak berhak.

"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," jelas Bahlil.

Baca Juga: Protes Kebijakan Bahlil soal Elpiji 3 Kg, Partai Buruh dan KSPI Demo di Kementerian ESDM


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x