JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan akan membatalkan semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten.
Seperti diketahui terdapat sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut tersebut. Di mana 50 sertifikat diantaranya telah dibatalkan.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kades Kohod Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Kasus Pagar Laut Tangerang
Pria yang juga politikus Partai Golkar itu mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri ATR/BPN itu pun mengaku meski bukan merupakan proses yang mudah, namun ia menegaskan pembatalan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebab itu, menurutnya proses pembatalan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, pasalnya pihaknya tetap memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, wilayah perairan di Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30,16 KM itu diketahui memiliki SHGB dan SHM.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Hampir 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Gegara Pagar Laut Tangerang
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat sebanyak 263 bidang yang memiliki SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Serta SHM berjumlah 17 bidang.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan pagar laut, tersebut.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di wilayah pesisir.
"Dari total 263 bidang dengan status Hak Guna Bangunan dan 17 bidang Hak Milik yang kita batalkan sementara ini 50," kata Nusron Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1).
Sementara untuk sisanya, lanjut ia masih dalam proses verifikasi di Kementerian ATR/BPN.
"Sisanya masih dalam proses pencocokan, untuk menentukan mana yang berada dalam garis pantai dan mana yang di luar garis pantai," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.