JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Arsin tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Jadi kepada Kepala Desa (Kohod) kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi) tapi belum hadir," kata Djuhandhani dalam keterangannya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Temukan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat
Ia menyebut, undangan itu adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan kasus pagar laut.
Sehingga Kades Kohod mempunyai hak jika tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim.
"Kami undang, karena proses klarifikasi. Tentu saja kalau klarifikasi kan sifatnya undangan, jadi bisa terserah tidak hadir," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya kami sudah menemukan suatu tindak pidana, di mana kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap," tegasnya.
Seperti diketahui, temuan dugaan tindak pidana tersebut merupakan hasil dari gelar perkara kasus pagar laut Tangerang yang digelar Bareskrim, Selasa.
Dengan temuan tersebut, status kasus pagar laut Tangerang pun telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kemendes PDT Soal Kades Kohod Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," ucap Djuhandhani.
"Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami secara saintifik berkas warkat atau dokumen penerbitan sertifikat di lokasi Pagar Laut Tangerang.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu.
Hasil dari penyelidikan itu akan didalami guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan pelanggaran.
Salah satunya terkait dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada pagar laut Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.