JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah politikus NasDem Ahmad Ali.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, barang bukti yang disita mulai dari uang hingga tas.
"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Tessa dalam keterangannya, pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kediaman Politikus NasDem Ahmad Ali, Ada Apa?
Untuk uang yang disita, Tessa menjelaskan, uang tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan, penggeledahan di kediaman Ahmad Ali dilakukan terkait perkara gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi terkait penggeledahan rumah Ahmad Ali, Selasa.
"Benar (penggeledahan rumah Ahmad Ali)," kata Tessa kepada Kompas.tv, Selasa.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan di kediaman Ahmad Ali.
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai
Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi itu.
KPK saat ini sedang menyidik perkara TPPU dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari.
Sementara itu, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus gratifikasi.
Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.