Kompas TV nasional politik

Dasco: Larangan Pengecer Jual LPG 3 KG Tidak Tersosialisasi dengan Baik

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 19:11 WIB
dasco-larangan-pengecer-jual-lpg-3-kg-tidak-tersosialisasi-dengan-baik
Ilustrasi. Warga antre membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Adanya peraturan pemerintah bahwa mulai 1 Februari elpiji bersubsidi tidak dijual lagi di pengecer menjadikan warga harus antre di pangkalan resmi. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg diterapkan terlalu mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

"Kami melihat bahwa penerapan aturan ini mendadak, tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga dampaknya tidak diperhitungkan dengan matang. Akibatnya, terjadi antrean panjang masyarakat yang membutuhkan LPG," ujar Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kebijakan dari kementerian memang bisa berjalan tanpa persetujuan Presiden.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Namun, jika kebijakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat, Kepala Negara berhak melakukan intervensi.

"Saya belum tahu apakah kebijakan seperti ini harus dikoordinasikan ke Presiden. Namun, kebijakan kementerian memang bisa berjalan sendiri. Tetapi jika menimbulkan dampak besar, Presiden tentu bisa turun tangan," kata Dasco.

Kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg sebelumnya diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Tujuan aturan ini adalah memastikan harga LPG di masyarakat tetap terkendali dan tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Bahlil, kebijakan ini muncul setelah Kementerian ESDM menerima laporan mengenai distribusi gas elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran. Sebagai produk bersubsidi, elpiji 3 kg seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Lalu, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terjunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x