Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi XII Sebut Bahlil Tak Koordinasi dengan DPR soal Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 18:21 WIB
pimpinan-komisi-xii-sebut-bahlil-tak-koordinasi-dengan-dpr-soal-larang-pengecer-jual-gas-elpiji-3-kg
Ilustrasi. Seorang perempuan tersenyum sembari membawa dua tabung gas elpiji 3 kg usai mengantri di sebuah pangkalan di Jakarta, Selasa (4/2/2024). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyayangkan sikap gegabah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang tiba-tiba melarang pengecer menjual gas LPG 3 KG mulai 1 Februari 2025 lalu.  

Politikus Partai NasDem itu menyatakan, Bahlil tak pernah berkoordinasi atau konsultasi dengan parlemen ihwal adaya pelarangan penjualan gas melon tersebut oleh pengecer. 

“Ya, harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami (pimpinan Komisi XII DPR RI). Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Subsidi Elpiji Tepat Sasaran, Bahlil Wacanakan Semua Pengecer Jadi Subpangkalan

Ia meminta kepada Menteri ESDM Bahlil agar segera mengeluarkan solusi dari adanya polemik di masyarakat ini. 

“Karena juga kita menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat maka kita mintakan agar segera ada solusi. Maka ada solusi namanya menjadi sub pangkalan. Tetapi ya itulah, tapi nasi telah menjadi bubur,” ujar Sugeng.

Sebelumnya melansir pemberitaan Kompas.tv, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Ribut Aturan Baru Elpiji 3 KG, Presiden Minta Menteri ESDM Bahlil Kembalikan Penjualan ke Pengecer

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x