JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, yang mulai efektif pada 31 Januari 2025.
Sejak tanggal tersebut, kedua pecahan uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Proses Penukaran Uang Rupiah Khusus?
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025), bagi masyarakat yang masih menyimpan Uang Rupiah Khusus ini, BI memberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penukaran, yaitu mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau selama 10 tahun sejak pencabutan diberlakukan.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh Bank Umum, Kantor Pusat BI, maupun Kantor Perwakilan BI di berbagai daerah.
Baca Juga: Anggota DPD Nilai Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Tergesa-gesa dan Korbankan Rakyat Kecil
Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kelancaran layanan sesuai dengan jadwal operasional dan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Nilai Penggantian dan Syarat Kondisi Fisik Uang
Berikut syarat yang harus diperhatikan:
Dengan adanya kebijakan ini, BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dimiliki agar tidak kehilangan nilai tukarnya seiring berjalannya waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bank Indonesia terdekat atau mengakses situs resmi BI.
Baca Juga: Gaduh 1 USD Mendadak Anjlok Jadi Rp8.710 di Google, Bank Indonesia: Kesalahan Teknis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.