JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Singapura setelah pemerintah Indonesia melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi.
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan.
“Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen. Tapi insya Allah kita tidak akan sampai 45 hari,” ucapnya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Supratman menyebut persidangan di Pengadilan Singapura akan digelar setelah dokumen yang menjadi syarat ekstradisi sudah lengkap.
Baca Juga: Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi
“Tapi saya tegaskan, bahwa setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” imbuhnya.
Nantinya, setelah persidangan di pengadilan tingkat pertama, lanjut Supratman, masih ada kemungkinan proses banding.
““Terkait dengan proses persidangan, tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai, ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menjelaskan, batas waktu untuk mengajukan permohonan ekstradisi dan melengkapi dokumen tersebut selama 45 hari, yang akan berakhir di 3 Maret 2025.
“Namun demikian, terkait hal ini, tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” katanya.
“Otoritas pusat itu kan ada di Kementerian Hukum, karena itu pengajuan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum dan diteruskan kepada otoritas yang ada di Singapura,” bebernya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menyebut persidangan itu merupakan tahapan menguji kebenaran identitas Tannos.
“Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya, dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Widodo.
Baca Juga: Menteri Hukum Sebut Paulus Tannos Pernah 2 Kali Ajukan Lepas Status WNI tapi Dokumen Tak Lengkap
“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” imbuhnya.
Bahkan, ia mengakui masih ada kemungkinan Indonesia kalah dalam proses persidangan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi dokumen.
“Ya, ada potensi (kalah), potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” tuturnya.
Ia juga mengaku optimistis Pemerintah Indonesia bisa memulangkan Tannos.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.