Kompas TV nasional hukum

Eks Penyidik KPK Beberkan Kronologi Perburuan DPO Paulus Tannos hingga Penangkapan di Singapura

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 20:10 WIB
eks-penyidik-kpk-beberkan-kronologi-perburuan-dpo-paulus-tannos-hingga-penangkapan-di-singapura
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menjelaskan kronologi perburuan Paulus Tannos, buronan KPK pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Praswad mengatakan, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak tahun 2019, berasmaan dengan penetapan tersangka Setya Novanto dan kawan-kawan.

“Sebenarnya begini, secara kronologis, 2019 Pak Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Pak Irman Sugianto, Setyo Novanto, dan kawan-kawan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

“Jadi dari 2019, beliau ini memang sudah statusnya buronan, tapi kita tahun 2021-2022 kalau nggak salah, kita ajukan red notice, sampai sekarang juga belum keluar.”

Selanjutnya, kata Praswad, pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian tentang proses ekstradisi, yang kemudian dibuat menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Paulus Tannos Akan Diekstradisi, Yusril: Masih WNI

“Ada extradition agreement (perjanjian ekstradisi) antara kita dengan Singapura, yang lalu dilanjutkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2023, ditetapkan sebagai undang-undang di tahun 2023.”

“Di tahun 2023 itu juga kebetulan terdeteksi posisi si Paulus Tannos ini ada di Bangkok, dan sempat juga tim penyidik datang ke Bangkok berupaya melakukan lokalisir dan mempelajari bagaimana secara teknis penangkapannya,” beber Praswad.

Namun, perburuan Paulus Tannos pada tahun itu belum membuahkan hasil. Meski demikian, KPK berhasil melokalisir lokasi Paulus Tannos, dan diketahui bahwa dia ke Bangkok hanya untuk liburan.

Setelah dari Bangkok, lanjut Praswad, Paulus terdeteksi bepergian ke Singapura. Tetapi, saat itu extradition treaty atau perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum berlaku.

Oleh sebab itu, penyidik KPK pun mempelajari persyaratan yang ada dalam extradition treaty, termasuk dokumen apa saja yang diperlukan.

“Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh teman-teman penyidik agar bisa mengajukan professional arrestment (penangkapan profesional).”

“Di professional arrest ini juga tidak sederhana, harus mengajukan ke pengadilan Singapura. Jadi kita mengajukan ke generatornya, mereka mengajukan ke pengadilan Singapura,” lanjut Praswad.

Pengajuan tersebut kemudian disetujui oleh pihak pengadilan Singapura, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi, Singapura, menahannya.

Baca Juga: Sederet Fakta KPK Tangkap Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP di Singapura: Kapan Dipulangkan?

“November 2024 diajukan, disetujui oleh pengadilan Singapura, lalu 17 Januari (2025) dieksekusi penahanannya oleh CPIB Singapura, lalu ditahan atas perintah pengadilan Singapura.”

“Ditangkapnya oleh penyidik CPIB, ditahan atas perintah pengadilan Singapura,” jelasnya.

Indonesia, kata dia, memiliki waktu 45 hari melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x