JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri membagikan titik-titik lokasi ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Melansir akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, waktu penerapan dan lokasinya sebagai berikut:
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.
Baca Juga: Petugas Ceritakan Lokasi dan Kronologi Penemuan Korban Tewas Longsor Pekalongan
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan yaitu
1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian meliputi: Tanah, Pasir, Batu
Hasil tambang;
Bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu:
1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2. Air minum dalam kemasan (AMDK);
3. Barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
Baca Juga: Petugas Ceritakan Lokasi dan Kronologi Penemuan Korban Tewas Longsor Pekalongan
4. Hantaran uang;
5. Keperluan penanganan bencana alam; 6. Hewan ternak;
7. Pupuk;
8. Pakan ternak;
9. Barang pokok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.