Kompas TV nasional peristiwa

Masih Berlaku! 7 Ruas Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Libur Isra Mikraj-Imlek

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 08:00 WIB
masih-berlaku-7-ruas-jalan-tol-yang-berlakukan-pembatasan-angkutan-barang-libur-isra-mikraj-imlek
Ruas jalan tol yang berlakukan pembatasan angkutan barang libur Isra Mikraj dan Imlek 2025 (Sumber: Instagram @korlantaspolri_ntmc)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri membagikan titik-titik lokasi ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Melansir akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, waktu penerapan dan lokasinya sebagai berikut:

1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; 
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB. 

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah: 

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR); 
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi. 
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; 
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); 
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang); 
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan 
7. Semarang – Solo.

Baca Juga: Petugas Ceritakan Lokasi dan Kronologi Penemuan Korban Tewas Longsor Pekalongan

Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan yaitu

1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; 
2. Mobil barang dengan kereta tempelan; 
3. Mobil barang dengan kereta gandengan; 
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: 
Hasil galian meliputi: Tanah, Pasir, Batu
Hasil tambang;
Bahan bangunan. 

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 
2. Air minum dalam kemasan (AMDK); 
3. Barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; 

Baca Juga: Petugas Ceritakan Lokasi dan Kronologi Penemuan Korban Tewas Longsor Pekalongan

4. Hantaran uang; 
5. Keperluan penanganan bencana alam; 6. Hewan ternak; 
7. Pupuk; 
8. Pakan ternak; 
9. Barang pokok.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x